TUGAS POKOK DAN FUNGSI


Kelurahan

Pasal 37

(1) Susunan Organisasi Kelurahan, terdiri atas:

a. Lurah;

b. Sekretariat;

c. Seksi Pemerintahan, Ketenteraman dan Ketertiban Umum: dan

d. Seksi Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat.

(2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh seorang Sekretaris Kelurahan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Lurah.

(3) Seksi-seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Lurah melalui Sekretaris.

(4) Bagan susunan organisasi Kelurahan sebagaimana tercantum dalam Lampiran XXVII, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.

 

  

chat
chat